_
KELAS KARYAWAN
 Beragam Perdebatan
 Pendaftaran Online
 Bursa Karir
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME
Maksud dan Tujuan
Penerimaan Mahasiswa
Dapat Karir Baru
Info Lengkap
Beasiswa Perkuliahan
Apa Keistimewaannya
Jurusan + Prospek
Hubungi kami
Prosedur Interviu/Tes Masuk
Biaya Perkuliahan
Download Formulir

Daftar Penerima Beasiswa
Lokasi & Peta Kampus

Undang2 Sisdiknas & UUD 45 Mendukung Kelas Karyawan (Hybrid)

Transportasi Umum
Beban Kredit & Masa Studi
Aneka Foto
Dosen & Jadwal Pelajaran
Sistem Perkuliahan
Jaringan Website Kuliah Paralel
Jaringan Website Utama
Jaringan Website Program Reguler
Jaringan Website Program Pascasarjana (Magister, S2)
Jaringan Website Perkuliahan Karyawan
 Berbagai Pariwara
 Download Brosur
 Waktu Sholat
 Buku Tutorial
 Artikel Bebas
 Permintaan Beasiswa
 Try Out Online Gratis
 Quran Online
 Tips & Trik Psikotes




    ⌸ WA, HP/Telp, dsb. (klik disini)
Untuk mendapat pekerjaan baru atau menaikkan karir, maka yang terbaik kuliah di PTS tsb (klik ini)
Lihat juga :   ⊹ Kuliah Gratis   ⊹ Prosedur Interviu/Tes Masuk Calon Mahasiswa   ⊹ Apa Keistimewaannya   ⊹ Info Lengkap   ⊹ Jurusan & Peminatan masing-masing Institusi Perguruan Tinggi   ⊹ Download Brosur   ⊹ Pendaftaran Online   ⊹ Pengajuan Keringanan Biaya Pendidikan Formal   ⊹ Program Kelas Reguler   ⊹ Program Pascasarjana / Magister   ⊹ Kuliah Sore/Malam
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Kelas Karyawan ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Kelas Karyawan. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Kelas Karyawan, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Kelas Karyawan.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags: bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, beasiswa s1, kelas karyawan, hybrid, sesuai, peraturan perundang undangan, dalam ijazah, d3 tidak, ditulis apakah, seseorang, itu lulusan reguler, ataukah lulusan, karyawan, kelas, selain, itu hak, haknya, sebagai lulusan pts, sama beasiswa
Info 17 Jam
   
HP/SMS : 081 1110 4826, 081 1110 4825     WhatsApp : 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik disini
Kelas Karyawan   ⌸   https://executive-class-program-unlip.nomor.net   ⌸   Kualitas Model Evaluasi A
_